Mengenal Pajak PPh 21 ?

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 berupa gaji honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan mana dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek
pajak dalam negeri.
Perlakuan atas PPh Pasal 21 sangat bervariasi tergantung jenis
penghasilannya. Ada kategori-kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal
21 :
1. Penghasilan Pegawai/Karyawan tetap.
2. Penghasilan Pegawai/Karyawan Tidak tetap.
3. Penghasilan Bukan Pegawai/Karyawan.
4. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final.
5. Penghasilan Lainnya.

Apa saja dasar Hukum PPh Pasal 21?

Ketentuan hukum yang berlaku untuk PPh Pasal 21 dengan mengacu pada
aturan-aturan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sampai Undang-Undang Nomor 36 tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan.
2. Peraturan Menteri Keuangan No.252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan
pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan Orang Pribadi.
3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
Orang Pribadi.
4. Peraturan Menteri Keuangan No.102/PMK.10/2016 tentang penetapan bagian
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan
serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang
Pajak Penghasilan.
5. Peraturan Pemerintah No.68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan
jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
6. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat
pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
8. Dasar Hukum PPh Pribadi diatur dalam RUU HPP yang sudah disahkan DPR
untuk menjadi Undang-undang perpajakan.

Tarif PPh Pasal 21 atau Tarif PPh Pribadi Terbaru UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Sebelum itu harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran penghasilan Kena
Pajak (PKP) PPh pasal 21 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Direktorat Jendral Pajak No.PER-32/PJ.2015 Penghasilan
Kena Pajak adalah Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) terbaru.
Sementara pegawai tidak tetap dikenakan sebesar Penghasilan Bruto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak
No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari
jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pendapatan yang dibebaskan
dari pengenaan PPh 21. Perubahan PTKP terakhir kali pada tahun 2016 yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No . 101/PMK. 010/2016.

Menurut No . 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak
penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari
Rp 54.000.000 dan tambahan besar PTKP disesuaikan dengan status WP.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
besaran PTKP tidak berubah :
1. 54.000.000 per tahun / Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang
Pribadi lajang tanpa tanggungan.
2. Tambahan Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp 54.000.000 untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah
digabung dengan penghasilan suami.
4. Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota kerluarga kandung serta
keluarga dalam garis keturunan seperti anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya paling banyak 3 orang di setiap keluarga.

Perbedaan tarif PPh Pasal 21 UU PPh dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang
HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak PPh Pasal 21
menggunakan tarif progresif :
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahun
dikenakan tarif pajak 5%.
2. Penghasilan > Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- per tahun
dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan > Rp 250.000.000,- sampai Rp 500.000.000,- per tahun dikenakan
tarif sebesar 25%.
4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000,- pertahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
5. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar
20% lebih tinggi dari pada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Sedangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000,- (lima puluh juta) per tahun
dikenakan tarif pajak 5%.
2. Penghasilan > Rp 60.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- per tahun
dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan > Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- per tahun
dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Penghasilan > Rp 500.000.000,- sampai dengan 5 milliar per tahun dikenakan tarif
pajak sebesar 30%.
5. Penghasilan di atas 5 milliar per tahun dikenakan tarif pajak sebersar 35%.
Untuk tarif pajak UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP Harmonisasi Peraturan
Perpajakan akan diberlakukan mulai tahun pajak 2022.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Perhitungan PPh Pasal 21 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP
Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuat pembayaran PPh Pasal 21 jauh lebih
rendah dikarenakan penambahan bracket atau layer penghasilan kena pajak atas PPh
Pribadi, sebelumnnya dari Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000 yang di kenakan tarif
pajak progresif PPh Orang Pribadi terkecil, membuat PPh Pribadi Pasal 21 UU
Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang
dibayarkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan tarif PPh 21 Pribadi
dalam UU PPh.
Berikut ilustrasi perhitungan PPh Pribadi dengan menggunakan penghasilan
orang pribadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP Harmonisasi Peraturan
Perpajakan sebagai berikut :
Novia merupakan kayawan swasta yang mulai bekerja di PT. HIMAJOYO pada
bulan Januari 2021 dengan satus menikah dan mempunyai dua orang anak, Novia
memiliki gaji pokok sebesar 6.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada
bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut :
1. Tunjangan Lembur = Rp 1.000.000
2. Tunjangan Komunikasi = Rp 300.000
3. Tunjangan Transportasi = 500.000
Perusahaan mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang
menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut :
1. Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan
Oleh Karyawan 1%.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Perusahaan 0,24% .
3. Jaminan kematian (JKM) ditanggung Perusahaan 0,3%.
4. Jaminan Hari Tua (JHT) oleh perusahaan 37% dan di tanggung Karyawan 2%.
5. Jaminan Pensiunan ditanggung Perusahaan 2% dan oleh karyawan 1%.
Perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 sesuai tarif PPh 21 RUU HPP sebagai berikut :

PPh Pribadi yang harus dipotong oleh PT. HIMAJOYO pada bulan Januari
2021 atas gaji karyawan Bernama Novia berdasarkan tarif PPh Pasal 21 UU Nomor 7
Tahun 2021 tentang HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah sebesar Rp
112.075.

 

DAFTAR PUSTAKA
Tarif PPh 21 Terbaru RUU HPP: Perhitungan PPh Pribadi & Bayar PPh 21
(klikpajak.id) (Diakses pada tanggal 05/Mei/2022 (22.00)
Berlaku 2022, UU HPP dan Poin Penting di dalamnya (online-pajak.com)
Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2021 Tengang Harmonisasi Peraturan Perpajakan